DKI Telah Surati Kemenakertrans Soal Rumus UMP
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah sempat menyurati Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Ibukota. Dalam surat tersebut meminta agar nilai UMP bisa menggunakan rumus yang biasa digunakan yakni berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Jadi semua harus sesuai PP. Kami sudah mengirim surat agar penetapan UMP dengan rumus kami, tapi ditolak
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, permintaan tersebut ditolak. Karena penetapan UMP di semua daerah harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Jadi semua harus sesuai PP. Kami sudah mengirim surat agar penetapan UMP dengan rumus kami, tapi ditolak," kata Basuki saat rapat dengan Dewan Pengupahan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/10).
DKI Pastikan Penetapan UMP 1 NovemberBasuki menegaskan untuk menentukan UMP 2017 pihaknya akan mengikuti PP yang ada. Namun ke depan, setelah pihaknya berhasil menekan berbagai harga kebutuhan, mulai dari sembako, perumahan, transportasi, kesehatan, serta bisa menciptakan peluang usaha maka akan diajukan agar menggunakan rumus KHL.
"Sekarang kami harus taat hukum, nggak ada negosiasi sekarang harus ikut PP. Kami sudah berusaha juga agar tidak merugikan semua pihak, baik buruh dan pengusaha," katanya.
Sesuai penghitungan berdasarkan PP nilai UMP DKI diperoleh angka Rp 3.351,040 atau naik 8,11 persen. Rumusnya yang digunakan yakni UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional, ditambah inflasi nasional.
Sementara dari unsur buruh atau pekerja, UMP berpatokan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah disurvei. Pekerja melakukan survei di tujuh pasar tradisiolal, dengan nilai KHL sebesar Rp 3,491.607.
Angka tersebut kemudian ditambah dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta dan inflasi Jakarta. Sesuai perhitunggannya nilai yang muncul adalah Rp 3.831.690 atau naik sekitar 23 persen.